Pelajar Jogja Ini Pakai Kaos Logo Palu Arit, Polisi Lakukan Tindakan "Simpel" Ini

- Desember 29, 2016
sindo
Seorang pelajar yang mau masuk sebuah gedung untuk menonton acara musik dan pameran pada Sabtu, 24 Desember 2016 lalu diamankan petugas sekuriti Yogja Expo Center, Banguntapan, Bantul, DIY.  Lantaran pelajar yang tinggal di Sapen GK 1/423 A Gondokusuman, Yogyakarta itu mengenakan kaos yang terlarang. 

Kaos yang dipakai anak muda itu adalah kaos bergambar palu arit. Seperti diketahui oleh khalayak ramai, logo palu arit adalah simbol dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebuah logo yang dilarang oleh Indonesia. 

Namanya Rollan Ganda Rodhoi. Pelajar kelahiran Kota Yogyakarta, 23 Desember 1994 yang juga baru memasuki usia ke 22 itu harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan. 

Pelajar tersebut mengaku mendapatkan kaos bergambar logo palu arit di Toko Origin Merch yang berada di Jalan CT Anyelir, Karangasem, sekitar kampus Univeritas Negeri Yogyakarta (UNY). "Dia beli sudah setahun lalu, harganya Rp 125 ribu," katanya seperti dilansir Sindo, pada Senin (26/12/2016).

Kaos itu menurut informasi diproduksi dari Crosover di Bandung. Pihaknya juga sudah memangil orang tua yang bersangkutan. Polisi tidak melakukan penahanan karena belum diketahui tindakan hukum atas pemakaian baju logo PKI itu. Pihaknya akan melimpahkan ke Satuan Intelkam Polres Bantul, "Karena pertimbangan masalah politis," ujarnya. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search