Empat Dosa Keji Ahok di Persidangan Kedelapan

- Februari 01, 2017
Pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1) kemarin, banyak hal yang membuat geleng kepala. Terutama, apa yang dilakukan oleh Ahok.

Dalam persidangan itu, Ahok melalui sejumlah pembicaraan blunder nan keji. Berikut empat pernyataan dia dan tim hukumnya.


1.  Sadap Percakapan

Pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan mereka mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin. Menurut dia, jika didapat berdasarkan hasil penyadapan maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE.

''Pak Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh dilakukan penyidik,'' kata Romli melalui cuitannya di Twitter.


2. Ahok Mengancam Ulama

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan memproses secara hukum Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Hal tersebut karena ia menilai KH Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

3. Ahok Beri Kado Pahit Milad NU

"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," begitu petikan ucapan Ahok yang ditujukan kepada Kiai Ma'ruf yang juga mendapat amanah sebagai rais aam PBNU. Hari itu NU sedang milad ke-91.

4. Ahok Fitnah KH Amin Ma'ruf Pendukung Agus-Sylvie

Ahok menyebut KH Amin Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi dalam kasus yang menjeratnya karena sudah tidak objektif. Ahok pun menuding jika Ketum MUI itu sudah jelas mengarah mendukung pasangan cagub-cawagub Agus-Sylvi. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search