Empat Bumerang yang Melukai Ahok

- April 05, 2017
Tempo English

Sekretaris Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menyebutkan, ada empat poin yang bisa memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keterangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan ke 17 kemarin.

"Kesaksian Ahok kemarin di persidangan, semuanya justru menambah amunisi bagi JPU untuk memperkuat tuntutannya yang akan dibacakan minggu depan," ujar salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama itu, Rabu (5/4/2017).

Ada indikator dari kesaksian Ahok, kata dia,  yang memperkuat tuntutan JPU. Pertama, pernyataan "Dibohongi Pakai Al Maidah" keluar dari mulut Ahok karena ia terinspirasi dengan seorang ibu-ibu, yang mana dia teringat dengan pengalamannya maju di Pilkada Bangka Belitung dahulu.

Keterangan tersebut, menurutnya, justru mempertegas kesengajaannya dalam menistakan agama. Kedua, soal wifi yang bernama Al Maidah dengan kata kunci kafir di tahun 2015 lalu di Balai Kota. Ahok dengan gamblang menjelaskan alasannya untuk meledek orang-orang yang menolaknya sebagai gubernur.

Jadi, kata dia, Ahok menggunakan Al Maidah sebagai alat ledekan, ini makin menambah kesalahannya. "Selama ini dia gunakan Al Maidah sebagai alat membohongi, lalu dia gunakan pula sebagai alat ledekan," terangnya.


Ketiga, kata Pedri, Ahok menyatakan meminta maaf tapi dia tak menyesal atas perbuatannya itu. Itu malah membuktikan permintaan maafnya tidak dilakukan dengan ikhlas dan tak bertujuan meminta maaf dengan sebenarnya.

Keempat, semua kesaksian Ahok justru merangkai fakta yang ada dan alat bukti yang ada selama ini. Ahok pun menyampaikannya dalam buku karena terinspirasi pengalamannya di Bangka Belitung dahulu. 

Pidatonya di Nasdem pun terinspirasi dengan bukunya, begitu juga dengan pidatonya di Pulau Seribu yang terinspirasi dari pengalamannya di Bangka Belitung.

"Artinya, keterangan Ahok menjelaskan semua alat bukti yang dihadirkan JPU itu sebuah rangkaian yang membuktikan penodaan agama Ahok. Itu empat poin yang memperkuat amunisi bagi JPU," katanya seperti dilansir Sindo. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search