"Kenapa Jaksa tak Serius Selesaikan Tuntutan kepada Ahok?"

- April 18, 2017
VOA Indonesia

Proses penegakkan hukum kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum. Oleh sebab itu, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Jakarta mengajukan amirus curiae (sahabat peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara. 

Kasus penghinaan/ penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok menuai rentetan gejolak panjang dari seantero Indonesia. Hal itu diperparah lagi dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 April 2017 lalu karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutannya.

"Masyarakat menjadi kecewa atas proses penegakkan hukum terhadap Ahok ini. Kenapa Jaksa tidak serius menyelesaikan tuntutan kepada Ahok? Padahal masyarakat berada di belakang Jaksa mendukung penuh agar Ahok untuk dituntut dengan hukuman maksimum" ungkap Direktur Paham Jakarta Nurul Amalia, Selasa (18/4/2017).


Isi amirus curiae yang diajukan Paham Jakarta bertitik tolak dari teori kejahatan dan pelanggaran yang digali dari KUHPidana yakni, kejahatan dan pelanggaran adalah dua kategori delik yang berbeda.

Kejahatan merupakan delik hukum (recht-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum positif yang ada dalam kesadaran hukum rakyat. Sedangkan pelanggaran adalah delik undang-undang (wets-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan secara tegas dengan yang dicantumkan dalam Undang-Undang pidana.

"Perbuatan Ahok yang menghina/menodai salah satu agama yang dianut dan diakui di Negara Republik Indonesia adalah sebuah kejahatan. Jadi, kasus-kasus yang masuk kategori kejahatan ini harus dituntut dengan berat agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi agama yang dianut dan diakui di Indonesia," tegas Nurul Amalia. [Paramuda/BersamaDakwah] 

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search