Benarkah BIN Larang Pegawainya Berjanggut dan Bercelana Cingkrang?

- Mei 19, 2017
Sindo

Beredarnya surat edaran terkait larangan bagi pegawainya mengenakan celana di atas mata kaki (cingkrang) dan memelihara janggut, membuat Badan Intelijen Negara (BIN) segera memberikan klarifikasi. Pihaknya memberi penegasan bahwa aturan tersebut tidak benar.

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," ujar Sekretaris Utama (Sestama) BIN Zaelani, Jumat (19/5/2017).

Sebagai upaya meluruskan informasi yang telah menjadi perhatian media massa dan publik tersebut, BIN pun mengeluarkan surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN. 


"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami haturkan terima kasih," tuturnya.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik BIN, Dawan membenarkan adanya surat edaran terkait larangan bagi pegawainya mengenakan celana di atas mata kaki dan memelihara janggut. Aturan tersebut merupakan aturan lama dan berlaku hanya untuk internal BIN. 

"Khusus untuk pegawai di internal kantor pusat," kata Dawan seperti dilansir Sindo. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search