Di Halaman Masjid, Pasangan "Pedang" Terima Hukuman Cambuk 85 Kali

- Mei 23, 2017

Warga kota Banda Aceh sudah mulai berdatangan di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh untuk menyaksikan hukuman cambuk terhadap pasangan sejenis. 

MT, 24 tahun, dan MH, 20 tahun, divonis bersalah oleh pengadilan setempat karena terbukti bersalah karena jalinan kasih sesama jenis keduanya. 


Pengadilan setempat, seperti dilansir KBR, juga sudah menyediakan panggung di halaman masjid dengan pagar besi di sekililingnya. Sejumlah satpol PP dan polisi syariah juga sudah bersiaga. Tak ada alat pengahalau massa seperti mobil water canon di lokasi. 

MT dan MH harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 85 kali dengan menggunakan rotan. Mereka disangkakan melanggar ketentuan peraturan daerah atau Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ekseskusi ini juga disebut-sebut yang pertama dilakukan bagi pasangan sejenis.  [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search