Inilah Klarifikasi Soal Menteri Agama Larang Ceramah di Kampus

- Mei 30, 2017


Forum pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menegaskan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak pernah melarang siapapun untuk menyampaikan ceramah keagamaan di kampus.

Penegasan ini disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Mudjia Rahardjo mewakili forum pimpinan PTKIN sehubungan berita di salah satu media yang menyebut Menag melarang salah seorang dai untuk menyampaikan ceramah di kampus UIN.

Berita tersebut didasarkan pada pernyataan narasumber yang mengisi Tabligh Akbar di Kampoeng Ramadhan Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta, Minggu (28/05) lalu. Video rekaman pernyataan itu juga ditayangkan di salah satu situs web berbagi video.

"Menag tidak pernah mengeluarkan larangan ceramah keagamaan. Apalagi disebutkan kalau larangan itu di kampus, wilayah akademis yang semestinya menjadi ruang terbuka untuk mendiskusikan beragam wacana," jelasnya di Jakarta, Selasa (30/05)  seperti dilansir laman Kemenag.

Forum pimpinan PTKIN mengaku pernah mendapatkan arahan dari Menteri Agama terkait dua hal, yaitu:

Pertama, memantau dan mengawasi aktivitas kemahasiswaan, dosen, dan segenap civitas akademika agar tidak menebarkan ajaran/paham ekstrem dan radikal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moderasi Islam serta Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menag juga meminta agar rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan diseleksi dengan ketat terkait paham dan komitmennya terhadap nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Kedua, menyampaikan dan menjelaskan ke publik melalui media massa di daerahnya tentang sikap penolakan terhadap paham dan gerakan Khilafah beserta alasan-alasan yang menyertainya.

Selain itu, Menag juga mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Ada sembilan point seruan dan itu tidak ada yang terkait dengan kampus dan juga tidak ada larangan ceramah di dalamnya.

Forum Pimpinan PTKIN, lanjut Mudjia Rahardjo, menyayangkan tidak ada mekanisme konfirmasi yang dilakukan oleh media yang bersangkutan sebelum menerbitkan berita. Sesuai prinsip cover both side, informasi tersebut mestinya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan UIN atau Menag sebagai pihak yang disebut.

Forum PTKIN juga menyayangkan pilihan narasumber berita (Bachtiar Nasir) untuk menginformasikan kabar yang diterimanya kepada halayak, bukan malah mengkonfirmasi langsung kebenaran informasi tersebut kepada pimpinan UIN yang dimaksud atau kepada Menteri Agama. [Paramuda/BersamaDakwah]

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search