Dagang di IG dan Facebook Akan Dikenakan Pajak

- Oktober 16, 2017
IG @bromedisctrict

Penyedia platform jualan daring akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atau dengan kata lain pajak akan dibebankan kepada penjual atau pembeli. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam Kuliah Umum di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Kota Depok.

“Misalnya kamu jualan lewat platform Tokopedia atau yang lain, nah yang punya platform itu kami tunjuk sebagai pemungut pajak. Kami punya intelejen sendiri untuk memantau transaksi-transaksi itu,” ujar Ken, Sabtu (14/10/2017).


Ia menambahkan, pada dasarnya pajak pada e-Commerce sama dengan penarikan pada bisnis yang sudah ada karena arus produk atau barang dan keuangannya tidak ada perbedaan. “Tata caranya saja yang baru. Model bisnisnya online,” kata dia. 

Bagaimana dengan pelaku e-Commerce yang tidak menggunakan platform melainkan jejaring sosial seperti Instagram(IG) dan Facebook? Pria lulusan Master of Science in Tax Auditing di Erasmus University, Belanda itu menjelaskan, untuk online shop pribadi pun akan kena pajak. Untuk pengawasannya, Ditjen Pajak akan menggandeng perusahaan jasa kurir guna melihat data pengiriman.

Jenis-jenis aturan, kata dia, diatur semuanya nanti. Termasuk yang jualan di media sosial dan endorse selebriti. Di kantor Ditjen Pajak ada ruangan khusus untuk memantau transaksi online. "Kami pantau jasa kurirnya juga. Data kurir paling ampuh. Nanti kita akan lihat intensitas pengiriman dan lain-lain. Jasa kurir ini alternatif untuk memudahkan deteksi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan platform seperti Tokopedia dan lain-lain,” kata dia seperti dilansir Okezone.

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search