Dilaporkan Polisi Karena Nama Anak "Jihad"

- Oktober 24, 2017
Telegraph
Nama adalah doa. Namun apanya jadinya memberikan nama baik tapi harus berurusan dengan hukum? Inilah yang dialami pasangan orang tua Muslim di Prancis. Mereka dilaporkan ke polisi setelah mereka menamai bayinya dengan nama “Jihad”. Perkara ini dibawa sampai ke pengadilan karena nama tersebut dianggap berkaitan dengan terorisme.

Pasangan yang tidak mau diidentifikasi itu mencoba mendaftarkan nama bayinya di kantor terkait di sebuah balai kota di pinggiran Kota Toulouse, Léguevin, tak lama setelah bayinya lahir pada bulan Agustus. Sejak itu mereka dilaporkan ke polisi oleh pejabat di balai kota.

Pejabat di balai kota juga memberi tahu jaksa yang kemudian menuntut  nama “Jihad” tersebut di pengadilan keluarga dengan tuduhan berhubungan dengan terorisme.

Pasangan tersebut mengklaim bahwa nama ”Jihad” untuk bayinya tidak berarti ”Perang Suci”, melainkan usaha, perjuangan dan pembelaan diri.

Wewenang boleh tidaknya nama itu sekarang ada di tangan hakim pengadilan keluarga. Putusan hakim belum keluar.

Prancis memiliki undang-undang ketat yang mengatur nama untuk bayi. Sampai tahun 1993, orang tua di negara itu hanya diizinkan untuk memilih nama depan dari daftar nama yang disetujui secara resmi oleh pemerintah.

Orang tua di negara kemudian diizinkan untuk memberi nama anak-anaknya apa pun yang mereka inginkan asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan anak di kemudian hari.
Jika bayi laki-laki di Toulouse itu nantinya diizinkan dinamai “Jihad” itu bukan anak pertama di Prancis yang memiliki nama seperti itu.

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search