Menangkap Soal Meme Setnov Itu Lebay

- November 06, 2017

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin menilai kepolisian dinilai terlalu lebay (berlebihan) dalam menyikapi laporan Ketua DPR, Setya Novanto terkait pembuatan dan penyebaran meme sindiran terhadapnya. Polisi seharusnya melakukan langkah persuasif dengan jalan musyawarah antara pihak pelapor dengan terlapor.

"Lebih baik upaya persuasif dulu, diberi pengertian pada pelapor apa masalahmu, awal mulanya, apakah tidak sebaiknya dimusyawarahkan, diterima untuk dimusyawarahkan. Jangan langsung diterima, BAP, periksa saksi, panggil saksi, yang sifatnya pro yustisia," ujarnya, di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).

Penanganan kasus seperti itu, kata dia, harusnya tidak langsung dilakukan berasaskan pedoman hukum. Menurutnya penyebaran meme Setya Novanto yang banyak dilakukan warganet tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Nawawi menilai polisi keliru dalam penerapan pasal pencemaran baik.

"Meme ini sekedar sindiran dan kritik. Bukan fitnah, bukan ujaran kebencian," ungkap dia seperti dilansir Jurnas.



Kritik dari masyarakat kepada pejabat publik, katanya, adalah keniscayaan. Menurutnya, Pasal pencemaran nama baik baru bisa digunakan untuk penyebar fitnah, bukan kritik.


Meme Setya Novanto yang ramai beredar, dinilainya tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menduga ada suatu hal yang membuat warganet menyampaikan kritikan terhadap Novanto melalui media sosial.

Ditengarai salah satunya terkait kasus dugaan korupsi KTP-elektronik. Masyarakat salah satunya mengkritik Setya yang mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

"Ada kewajiban Setya untuk mengikuti prosedur hukum tapi tidak ditaati. Itu yang dikritik masyarakat, bukan fitnah yang diada-adakan," tutur dia.

Novanto tak seharusnya melaporkan pembuatan dan penyebaran meme itu ke polisi. Sebagai pejabat publik, kata Nawawi, Novanto sarusnya mampu menerima segala macam kritik terhadap dirinya. Seharusnya, lanjut Nawawi, masukan dari masyarakat digunakan sebagai bahan koreksi.

"Meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi," ujar dia.

"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini merugikan banyak pihak dan ketakutan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya," kata Nawawi.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search