Lima Hal Penting Surat Edaran Pengamanan Masjid dan Musala

- Maret 02, 2018
Suara Masjid
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran pengamanan masjid dan musala.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menampik jika surat edaran itu merupakan respon berlebihan dari pemerintah.

Ada lima poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pengurus atau pengelola masjid atau musala untuk berkoordinasi dengan keamanan setempat untuk peningkatan keamanan.

''Mulai dari unsur RT/RW, lurah, camat, sampai kepolisian,'' kata Amin di Jakarta, Kamis (1/3).

Kedua, kemudian pengurus juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

Ketiga, mengimbau supaya pengurus untuk mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal atau mencurigkan.

Caranya dengan menegur yang bersangkutan dengan tetap menjaga keramahan serta sopan santun.

Keempat, pengurus juga diminta untuk melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.

Amin menjelaskan surat edaran itu dikeuarkan atas dasar peristiwa atau kasus tindak kekerasan dan penganiyaan kepada pemuka agama.

'''Menurut kami lebih baik waspada dari pada sudah kena,'' jelasnya. Dia mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke penyuluh agama Islam di seluruh Indonesia.

Kelima, kepada seluruh pengurus masjid dan musala, Amin berpesan supaya tetap menjaga kemakmuran masjid serta musala. Menjaga kemakmuran itu terutama menjaga keamanan iman dan tokoh agama setempat.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search