Tiga Pelanggaran Jokowi Saat Berkendara Motor

- April 09, 2018


"Jadi supaya diketahui kalau kita pingin naik motor, spionnya harus ada, seinnya ada, lampunya ada, (pelat) nomornya ada, semuanya ada. SIM-nya juga ada, jadi harus komplit semua."



Hal tersebut dikatakan Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia dan diunggah oleh Divisi Humas Polri.

Benarkah sudah komplit apa yang dikenakan Jokowi?
1. Knalpot racing
Bagi para biker untuk meningkatkan performa tunggangan adalah mengganti knalpot motor standar dengan knalpot aftermarket atau biasa dikenal dengan knalpot racing. Dengan knalpot jenis ini tenaga motor akan meningkat, namun membawa satu masalah baru: polusi suara.

Dalam lampiran II peraturan tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.
Peraturan menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti termaktub dalam pasal 28.

Tak sedikit yang belum tahu kalau tingkat kebisingan kendaraan bermotor

sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.

Polisi pada kenyataannya masih kerap menilang biker motor yang menggunakan knalpot racing walau sudah menggunakan DB Killer.

Sayangnya hal ini dipraktikkan oleh Jokowi dan menjadi contoh buruk.

2. Helm tidak full face
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Dan helm tidak full face bukanlah standar.

3. Spion tidak standar
Bagi pengendara motor pasti pernah mengalami permasalahan dengan polisi di jalan terkait kelengkapan berkendara. Salah satunya adalah posisi spion.

Kaca spion pada sepeda motor bukanlah hiasan, tapi berguna untuk mengantisipasi kondisi jalan, sehingga berkendara jadi aman.

Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.
Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp250.000.

Bila dilihat, kaca spion motor Jokowi tak sesuai standar karena posisinya tak memenuhi syarat teknis.




Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search