Mengapa Upah Pekerja Asing di Indonesia Dua Kali Lipat dari Pekerja Lokal? Ini Penjelasannya

- Desember 29, 2016
The Jakarta Post

Di kota-kota besar di Indonesia makin banyak kita temui para pekerja asing. Bukan rahasia umum lagi jika pekerja asing upahnya lebih banyak ketimbang pekerja lokal.

Pekerja asing yang mencari penghidupan di perusahaan industri di Karawang, misalnya, tergolong tinggi dibandingkan dengan standar UMK Karawang yang pada tahun 2016 sebesar Rp3.330.505.

Upah pekerja asing untuk golongan staf setingkat supervisor atau pekerja yang mengoperasikan mesin produksi bisa mencapai Rp6 juta-Rp10 juta per bulannya. Meski termasukan golongan tinggi, upah tersebut belum sebanding dengan upah di negaranya yang jauh lebih besar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Suroto mengatakan bahwa upah mereka termasuk kecil, "Memang upah di kita masih tergolong kecil buat mereka, tapi tetap saja mereka mau bekerja di sini. Mungkin karena di negara asalnya mereka sulit bekerja," katanya seperti dilansir Sindo, Kamis (29/12).


Para pekerja asing, kata dia, kebanyakan bekerja di level menengah ke bawah dalam manajemen perusahaan industri. Mereka rata-rata menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat produksi perusahaan.

Selama tiga tahun mereka juga harus melatih tenaga lokal, hingga perusahaan memiliki tenaga asli lokal. Aturannya, kata dia, seperti itu, jadi ada kewajiban perusahaan melatih pekerja lokal.

Kadang, lanjut dia, perusahaan yang mempekerjakan orang asing bukan sebagai tenaga khusus, melainkan menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut. Walaupun menjadi pekerja biasa, tetapi gaji para pekerja asing tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia.

Tak ada teguran berarti dari Pihak Disnakertrans terkait dengan perbedaan gaji tersebut, karena merupakan wewenang perusahaan.

"Dari 1.474 pekerja asing di Karawang, pemerintah daerah menarik retribusi hingga Rp16 miliar setiap tahunnya. Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) harus melalui Disnakertrans dan dipungut retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata dia.

Ia mengaku masih banyak pekerja asing yang melakukan pelanggaran izin. Biasanya pekerja asing yang menjadi tenaga pengajar yang membandel karena tidak mempunyai IMTA. [Paramuda/BersamaDakwah]


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search