Jawaban Anies Baswedan Soal Edaran Nominal Zakat Rp1 Juta

- Juni 05, 2018

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengoreksi surat edaran soal nominal zakat Rp1 juta yang tersebar di lingkungan RT/RW. Pemprov DKI hanya memfasilitasi pembayaran zakat fitrah melalui Bazis.

Beredarnya surat nominal zakat Rp 1 Juta di lingkungan RT/RW, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah memanggil pihak terkait lantaran edaran dari Gubernur hanya menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis.

Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Ini bukan kewajiban dari Gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama. Untuk itu, kata dia, pemerintah hanya memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain.

"Jadi nanti akan dikoreksi. Dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penyaluran zakat melalui bazis sudah berlangsung beberapa tahun terakhir dan ini adalah inisiatif. Namun, dia menegaskan, tidak ada paksaan dan bentuknya kepedulian masyarakat terhadap kaum dalam balutan bulan suci Ramadhan.

"Alangkah baiknya kita gunakan kesempatan ini karena potensi zakat kita hanya sedikit sekali yang terkumpul. Dari total Rp150-200 triliun sampai hari ini yang bisa dikumpulkan baru Rp8 triliun. Kami akan koordinasi dengan lembaga Bazis dan Baznas tentunya," ungkapnya. 

Potensi pendapatan target zakat tersebut, kata Sandi, sebenarnya sangat terbuka dan tinggal gimana meningkatkan kesadaran awarness masyarakat membayar kewajiban zakatnya dan juga berbagi dalam satu konsep yang diharapkan nanti langkah Pemprov menurunkan kemiskinan 1% selama lima tahun ke depan.

"Kita ingin pembangunan ke depan untuk mengurangi kemiskinan menciptakan lapangan kerja, tentu kita bisa mobilisasi dana zakat  infak sedekah maupun wakaf," ungkapnya.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search