Nasdem Nilai Praktik Homo di Kamar Tidak Perlu Dipidana

- Januari 26, 2018
Viva
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan persoalan perluasan pidana asusila di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk soal lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT masih dibicarakan secara hati-hati di Komisi III.

"Masyarakat Indonesia secara umum, kemudian umat Islam dan umat agama lain, mereka ini ingin menghendaki agar masalah LGBT ini masuk ke KUHP dan itu menjadi pidana umum. Kemudian ada pihak berseberangan yang menghendaki persoalan itu tidak boleh masuk ranah pidana umum, jadi itu adalah persoalan pribadi," kata dia di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sebelumnya, kata dia, yang sudah disepakati adalah pemidanaan terhadap orang dewasa yang berhubungan seksual di luar nikah kepada anak di bawah 18 tahun. Baik yang sejenis maupun tidak.

"Nah, ini ada permintaan perluasan, perluasan itu bahwa di atas 18 tahun bisa dikenakan pidana. Dan dipisahkan lagi untuk yang sejenis ini harus disebutkan itu adalah homoseksual. Nah, ini kita lagi bicarakan hal itu secara hati-hati di Panja," ujarnya seperti dilansir Viva.

Banyak yang berpendapat, nilainya, praktik cabul termasuk homoseksual di depan umum perlu dipidana. Hukumannya diusulkan adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Banyak yang berpendapat bahwa kalau ini di depan umum, praktik homoseksual itu adalah berlangsung di depan umum secara terbuka seperti pesta seks dan sebagainya kemudian diviralkan, maka itu harus dipidana. Hukumannya maksimal 9 tahun. Tetapi kan belum final," kata Taufiqulhadi.

Namun apabila dilakukan di ruang privat seperti rumah dan sebagainya, Taufiqulhadi sendiri menilai hal itu tak perlu dipidana. Namun, soal ini harus dirumuskan secara hati-hati.

"Kalau dilakukan tidak di depan umum atau di kamarnya, artinya secara tidak terang-terangan, ya maka itu tidak bisa dipidana. Walaupun dia ini adalah disergap di kamarnya misalnya, diketahui di dalam kamarnya, itu tidak bisa dipidana. Menurut saya kemudian kalau digrebek itu tidak bisa dipidana," kata dia.

DPR diberitakan ingin memperluas pemidanaan terhadap perbuatan asusila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk pemidanaan terhadap LGBT.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search