Ahok Sebut Surat Al Maidah ayat 51 Berlaku sebelum Era Demokrasi

- Maret 31, 2016
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mulai berkomentar tentang ayat Al Quran. Ahok mengatakan, Surat Al Maidah ayat 51 yang melarang mengambil pemimpin Yahudi dan Nasrani berlaku di Zaman Nabi dan para khalifah yang metode penentuannya dengan cara musyawarah.

Sedangkan di era demokrasi, metode penentuan pemimpin dilakukan dengan cara pemilihan umum.

"Surat Al-Maidah sebut, 'jangan jadikan Yahudi dan Nasrani jadi pemimpinmu'," kata Ahok, Rabu (30/3/2016), seperti dikutip Viva.

Padahal, sepemahamannya, pada saat mempelajari agama Islam di SD dan SMP di Belitung Timur, Surat Al-Maidah mencantumkan larangan karena di zaman Nabi, khalifah atau pemimpin dipilih melalui cara musyawarah antara tokoh-tokoh masyarakat.

Saat itu, umat belum mengenal demokrasi yang kini dianggap sebagai cara paling ideal untuk menunjukkan kedaulatan rakyat dalam jalannya pemerintahan.






"Zaman Nabi, konteksnya (Surat Al-Maidah) pada saat itu belum ada pemilihan," lanjutnya.

Ayat yang dimaksud oleh Ahok adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51)

Sejumlah netizen memprotes pernyataan Ahok tersebut. Sebab menurut mereka, ayat tersebut berlaku kapan saja, bukan hanya di zaman Rasulullah dan para khalifah. [Ibnu K/Bersamadakwah]



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search