Dream |
Kalau dari sisi Hukum seharusnya memang ada kejelasan dan kepastian kepada siapa sebuah penghinaan dilakukan. "Namun jika memang sudah ada bukti sebuah peristiwa itu mengarah pada seseorang, kasus ini bisa saja diproses," kata Pakar Hukum Trisakti Abdul Hajar, Selasa, (28/3).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Inul, kata dia, sudah kuat. Sehingga Inul bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ini merupakan pelanggaran Undang-undang ITE dan ini bisa diproses hukum," tegasnya seperti dilansir Republika. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon