Dok: Antara (ilustrasi) |
Pihak kepolisian sangat mendukung kegiatan unjuk rasa pada 31 Maret 2017 atau aksi 313 yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal. Namun, polisi meminta peserta agar tidak turun ke jalan lantaran dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kalau dilaksanakan sembahyang di Masjid, boleh nggak? Ya boleh. Yang tidak boleh itu turun ke jalan. Kalau turun ke jalan berarti mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di KPUD DKI Jakarta, Salemba, Jakarta, Rabu (29/3/2017)
Argo menyarankan agar berpikir ulang bagi mereka dari luar Jakarta yang bermaksud menghadiri acara tersebut. Ia meminta para warga dapat menunaikan kewajiban salat Jumatnya di wilayahnya masing-masing.
"Intinya enggak usah ke Jakarta, di daerah masing masing kalau mau sembahyang ada masjid di sana," pinta Argo seperti dilansir Liputan6.
Rencana aksi 313 ini juga mendapat perhatian dari Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir. Ia menilai aksi ini sudah terkesan pragmatis.
"Saya tidak khawatir, karena ini bukan tujuan-tujuan ideologois tetapi pragmatis. Setelah 212, ada isu makar kemudian mengecil. Jadi kelompok-kelompok ini tidak sungguh serius juga," kata Amin di Menteng, Jakarta, Rabu (29/3/2017). [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon