Jawaban HTI Tentang Anggapan Anti-Pancasila

- Mei 04, 2017
Tempo

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto urun suara soal wacana pembubaran organisasi karena dinilai anti-Pancasila.

Ia meminta yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Wacana pembubaran HTI membuat Ismail tak habis pikir.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.


Kalau mengikuti peraturan, kata dia, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. "Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjutnya.

HTI menurutnya hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal itu menyebutkan bahwa pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," ujar Ismil seperti dilansir Kompas. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search