Tempo |
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur, melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menteri, jadi terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menteri, kita ikuti saja," kata Gubernur Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/06/2017).
Aher mengatakan jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya akan ada sanksi baik sanksi moral maupun sanksi secara administratif.
"Sanksi moral tentu, masa nggak malu musik pakai mobil dinas, kita harus bisa membedakan, memisahkan mana untuk urusan dinas, mana urusan pribadi," Tegasnya.
Sebelumnya Menteri PAN dan RB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman menegaskan.
Karena itu Menteri wanti-wanti agar selurun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut. “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegasnya dalam rilis Humas Kemenpan RI.
Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.
Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon