Peradi: FPI Harus Dibubarkan

- Juli 14, 2017
Dok: Hilal Merah Indonesia
Pemerintah diminta segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah Presiden Jokowi meneken Perppu tentang organisasi kemasyarakatan. Desakan itu datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Wakil Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya mengusulkan pemerintah agar FPI segera dibubarkan.

"Saya mau menegaskan ya, Front Pembela Islam saya usulkan kepada pemerintah untuk dibekukan atau dibubarkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).

Dalam diskusi soal Perppu Ormas itu, Sugeng meminta pemerintah agar cepat menindaktegas FPI bukan tanpa alasan. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan riset tentang apa saja yang dilakukan FPI di masyarakat.

Pihaknya menemukan aksi-aksi sepihak FPI yang bisa dijadikan alasan pemerintah untuk mencabut izin hukum FPI. Aksi yang dimaksud Sugeng yakni persekusi.

"Kelompok ini mengerucut pada satu nama itu (FPI). Jadi saya enggak perlu lagi ragu menyebut itu," kata Sugeng seperti dilansir CNN. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search