Beritakepo |
Langkah tegas akhirnya diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara resmi ditutup.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Otomatis, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017 kemarin.
TDUP adalah dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk melakukan her-registrasi setiap tahunnya.
"Kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kami akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan DPMPTSP Pemprov DKI tersebut, pertimbangannya antara lain sebagai pemberitahuan di media massa tentang kegiatan terlarang di sana.
"Pemprov memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi dasar-dasar itu ada. Kami minta kepada semua pihak untuk menaati keputusan itu," kata Anies seperti dilansir CNN.
Advertisement
EmoticonEmoticon