nydailynews |
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membekukan operasional angkutan transportasi daring/online di Jawa Barat karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kegiatan yang dilakukan di lapangan hanya sebatas sosialisasi himbauan untuk tidak beroperasi sementara.
Sosialisasi terhadap Angkutan Sewa Khusus/taksi online ini dilakukan dengan alasan, operasional Angkutan Sewa Khusus/taksi online belum memiliki peraturan resmi untuk beroperasi dari Pemerintah pasca dibatalkannya beberapa pasal (14 pasal) dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bulan Agustus 2017.
Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Wilayah III Dishub Jabar, M. Abduh Hamzah menjelaskan domain tentang pengaturan Angkutan Sewa Khusus/taksi online sepenuhnya ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang mengatur angkutan sewa khusus/taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, diantaranya terkait kuota, wilayah operasi, badan hukum, uji berkala, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda kendaraan bermotor sesuai domisili akan tetapi pasal-pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pemprov tidak mempunyai kewenangan membekukan penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI. Yang kami lakukan hanya mengusulkan melalui surat kepada Presiden Jokowi awal pekan ini terkait usulan penyelengaraan angkutan sewa khusus/taksi online dan peraturannya," katanya, Rabu (11/10/2017) dalam rilis yang diterima.
Menurut Abduh, surat berisikan tiga poin usulan. Pertama, meminta kepada Menteri Perhubungan segera menerbitkan pedoman/aturan pasca putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 dengan mengedepankan kesetaraan dan keadilan antara angkutan sewa khusus/taksi online dengan kendaraan bermotor umum yang sudah ada.
Kedua, mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, agar dilakukan penataan kembali mengenai kebijakan, pedoman teknis dan pengawasan implementasinya dalam penyediaan aplikasi online.
Ketiga, memohon kepada aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap angkutan sewa khusus/ taksi online demi menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lapangan.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Menko Maritim, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi V DPR RI, Ketua DPRD Jabar, dan Dirjen Perhubungan Darat.
Abduh mengatakan, Dishub Jabar akan berusaha menegakkan aturan normatif di daerah tentang dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus/taksi online di Jawa Barat sesuai dengan hasil revisi PM 26 Tahun 2017.
EmoticonEmoticon