Bahaya Mengintai di Balik Registrasi Kartu Ponsel dengan KK

- November 10, 2017
Merdeka
"Iya, kartu dari provider apapun harus registrasi dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK)," kata seorang penjaga konter ponsel.


Memang ketentuan registrasi ulang bagi pelanggan kartu prabayar masih menuai polemik. Yang dipersoalkan adalah aturan mencantumkan nomor KK saat registrasi, baik melalui SMS maupun gerai operator.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Pasal 3 menyebutkan, pelaksanaan registrasi calon pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon pelanggan, yakni Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan dan NIK bagi Warga Negara Indonesia.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Soleman B Ponto menilai dari pasal yang ada dalam permen (peraturan menteri) tidak disebutkan adanya pencantuman nomor KK saat pendaftaran. "Ada apa ini?” katanya, Kamis (9/11/2017).

Ia menilai registrasi ulang kartu prabayar memang perlu dilakukan. Hanya saja sebaiknya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Nah di gerai operator dalam form-nya diminta mengisi nama ibu atau nomor KK. Ini yang tidak benar, seharusnya hanya NIK (nomor induk kependudukan). Ditambah lagi harus tanda tangan,” ungkapnya.


Nomor KK jika diketahui seseorang bisa dimanfaatkan untuk kejahatan, khususnya perbankan. Sebab di sana tercantum nama ibu dan anak-anaknya.

“Nomor KK bila diakses akan membuka nama orang tua dan anak. Jika si anak punya rekening, kartu kredit, atau apa pun yang berhubungan dengan perbankan, maka ada potensi pembobolan,” sebut Ponto.

Khusus di gerai operator, dia mempertanyakan keamanan data dari pelanggan yang registrasi ulang. Karena belum ada jaminan pasti data akan aman.

“Saya khawatir gagalnya registrasi ada permainan sehingga memaksa pelanggan mendatangi gerai. Pelanggan prabayar banyak dari kalangan menengah ke bawah yang tidak terlalu kritis terhadap hal-hal seperti ini. Kita harus ingatkan ini data penting. Saya berharap masyarakat menunda pendaftaran sampai ada perbaikan,” tandasnya seperti dilansir Sindo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk melihat kembali kekurangan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.


Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search