Muhammadiyah: Ahmadiyah Bukan Agama

- November 10, 2017
The Jakarta Post
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menganggap paham Ahmadiyah bukanlah agama atau aliran kepercayaan. Oleh sebab itu tidak perlu dikhawatirkan. 

"Tidak perlu ada kekhawatiran Ahmadiyah masuk dalam KTP. Ahmadiyah itu bukan aliran kepercayaan dan juga bukan agama. Penghayat kepercayaan sudah ada daftar resminya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Abdul Mu'ti, Kamis (9/11).

MUI tahun 1980 memfatwakan Ahmadiyah sebagai aliran yang berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad. Dalam fatwa itu, MUI menyerukan mereka yang telah terlanjur mengikuti Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Alquran dan hadits. 

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, alias tidak bisa digugat lagi. Karena itu, pemerintah sebagai penyelenggara berkewajiban melaksanakan keputusan MK. 

"Walaupun memang, keputusan itu tidak berdiri sendiri. Masih harus dilihat dan disinkronisasi dengan undang-undang dan peraturan terkait lainnya," ujarnya seperti dilansir Kumparan.

Dari sudut hak asasi manusia dan pemenuhan hak sipil warga negara, keputusan MK tentang pengesahan Penghayat Kepercayaan itu sangat penting dan akan memberikan dampak luas terhadap langkah-langkah untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. 

Yang perlu dilakukan pemerintah, pertama, melakukan pendataan mengenai penganut/penghayat kepercayaan. Tidak perlu ada pembatasan penghayat yang diakui atau tidak diakui. Kedua, memastikan hak-hak penganut aliran kepercayaan dipenuhi pemerintah.



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search