Tempo |
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
Surat yang bertuliskan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk, itu pun ditunjukkan Fredrich kepada media.
"Ini sudah ada SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Terlapornya siapa disini bisa lihat sendiri. Maksudnya diduga siapa bisa dilihat," kata Fredrich sambil memerkan surat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017) seperti dilansir Viva.
SPDP tersebut, nilainya, sudah diserahakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi mereka sudah tahu, sehingga dengan demikian kami juga mengucapkan terima kasih sama Direktorat Tindak Pidana Umum, pak Direktur, Seluruh Kasubdit, Kanit maupun penyidiknya. Karena mereka telah begitu serius profesional untuk mencoba mendalami laporan polisi kami dan kini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Pemalsuan apa yang dilaporkan? Ia mengatakan, terkait surat permohonan pencegahan bepergian keluar negeri kepada pihak Imigrasi, SPDP dari KPK. Ia enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan merupakan bagian dari penyidikan. Ia meminta untuk menanyakan kepada penyidiknya.
"Surat yang, pada ke imigrasi, sprindiknya maupun daripada SPDP. (Terkait dengan kasus Setnov). Oh ya jelas semuanya. bukan pencegahan, dan semua suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah mendapatkan bukti otentik-ontentik semua," ujarnya.
Kenapa hanya dua pimpinan yang dilaporkan? Ia menyebut keduanya yang menandatangani surat yang dipermasalahkan oleh pihaknya.
"Karena yang tanda tangan mereka, masa saya membabi buta 1600 (pegawai KPK) dilaporkan semua, enggak masuk akal lah. Kita kan profesional," ujarnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait klaim dari kuasa hukum Setya Novanto ini. "Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Sebelumnya, dalam SPDP dikatakan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Dia disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Masih berdasar SPDP yang beredar itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
EmoticonEmoticon