Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencabut peringatan dini terhadap tsunami seusai gempa bermagnitudo 7,3 di 85 Barat Daya Ciamis, pukul 23.47, Jumat (15/12/2017).
Pengumuman pencabutan peringatan dini dikeluarkan oleh Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS), Sabtu (16/12/2017) pukul 02.26 WIB.
Pengumuman resmi tertanda Berita-4 No.:1/warning/InaTEWS/X11/2017.
"Peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa kekuatan 6,9 SR tanggal 15-Dec-17 23:47:58 WIB dinyatakan telah berakhir," tulis keterangan resmi dirilis BMKG.
Pencabutan peringatan dini terhadap tsunami juga dirilis di akun media sosial Twitter BMKG beberapa menit yang lalu.
"Peringatan dini #Tsunami yang disebabkan oleh #Gempa Mag:6.9 SR, Tanggal: 15-Dec-17 23:47:58 WIB, dinyatakan telah berakhir #BMKG," tulis akun Twitter BMKG.
Lalu, tak sedikit yang mengaitkan bencana tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini azab dari Allah atas putusan MK yang melegalkan hubungan sejenis." Begitu kata warganet.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pemohon mengenai perluasan aturan soal perzinaan, pemerkosaan dan juga pencabulan. Salah satu poinnya yang menuai polemik adalah pelaku kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dipidana.
Gugatan pada pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti dan beberapa orang lainnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon