Tribun |
Dirjen Bimbingan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan infografis soal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara.
Dasar hukum: instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam No. KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushola.
Berikut tuntunannya:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
- Pengeras suara luar digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu sholat.
- Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
A. Waktu sholat Subuh
- Sebelum Subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara keluar.
- Sholat Subuh, kuliah Subuh dan sebagainya menggunakan pengeras keluar saja.
B. Waktu sholat Ashar, Maghrib dan Isya
- 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Alquran.
- Adzan dengan pengeras suara dalam dan keluar.
- Sesudah adzan hanya menggunakan pengeras suara dalam.
C. Waktu sholat Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan keluar, demikian juga dengan adzan.
- Sholat, doa, pengumuman dan khutbah menggunakan pengeras suara ke dalam.
D. Waktu takbir tarhim Ramadhan
- Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suara keluar.
- Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.
E. Waktu upacara hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaah meluber keluar. [BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon