Menag: Pemerintah Tidak Akan Sentuh Dana Zakat

- Februari 17, 2018
Tempo


Sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.



Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," terang Menag saat Temu Tokoh Lintas Agama se Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Jumat (16/02).

"Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ," sambungnya seperti dikutip laman Kemenag.



"Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh BAZNAS dan LAZ," sambungnya.

Menurut Menag, saat ini, Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Harapanya, konsep regulasinya sudah matang jika akan ditetapkan.

"Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi BASNAS dan LAZ," tuturnya.

Menag memastikan bahwa kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar'i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya.

"Kriteria syar'i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam," terangnya.
Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.

"Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat," tandasnya.

"ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan," sambungnya.




Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search