Kumparan |
Oleh: Abduh Zulfidar Akaha
Nabi Muhammad SAW. bersabda,
من اقتنى كلبا ليس بكلب ماشية أو ضارية نقص كل يوم من عمله قيراطان
"Barangsiapa memelihara anjing, bukan anjing penjaga ladang atau anjing pemburu; pahala amalnya tiap hari berkurang dua qirath." [Muttafaq alaih dari Ibnu Umar]
------
- Yang melarang memelihara anjing adalah Nabi Sang Penyayang, utusan Maha Penyayang. (Allah dan RasulNya yang lebih tahu arti sayang dan bagaimaan meletakkannya pada tempatnya)
- Memelihara anjing hukumnya haram. Imam al-Iraqi berkata,
ووجه التحريم ظاهر ؛ لأن نقصان الأجر لا يكون إلا لمعصية ارتكبها
"Sisi keharamannya jelas, sebab berkurangnya pahala tidak terjadi kecuali dikarenakan maksiat yang dilakukan." [al-iraqi, tharhu at-tatsrib]
- Berdasarkan hadits-hadits dalam hal ini, para ulama mengatakan jenis anjing yang boleh dipelihara, yaitu; anjing penjaga ternak, anjing pemburu dan anjing penjaga ladang atau tanaman.
- Hendaknya seorang muslim dan muslimah, merenungi baik-baik ayat ini:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tdk selayaknya bagi seorang mukmin dan mukminah, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka punya pilihan sendiri dalam urusan mereka. barangsiapa durhaka kepada Allah dan rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, yang nyata-nyata sesat." [al-Ahzab: 36]
Wallahu a'lam. [@paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon