Rencana pencabutan laporan Komariah, ibu dari korban sembako maut di Monas, sejatinya mencuat ke permukaan setelah Komariah berganti kuasa pengacara.
Semula, Komariah didampingi seorang pengacara yakni Muhammad Fayyad. Mendadak, di tengah jalan ia juga memberikan kuasa kepada Irfan Iskandar untuk mencabut laporannya ke polisi.
Muhammad Fayyad, yang semula mendampingi Komariah, melihat ada yang aneh dalam pengalihan kuasa pengacara terkait pencabutan laporan ke polisi.
Pasalnya, sebelumnya beredar di Kelurahan Pademangan bahwa ada pemberian uang dalam jumlah besar terkait pencabutan laporan.
Fayyad pun menanyakan kebenaran kabar pemberian uang ini kepada kakak korban, Adi Ashari. Adi pun membenarkan bahwa ibunya telah menerima uang dalam jumlah besar dari seorang pengacara. Uang tutup mulut.
"Adi mengiyakan bahwa benar sudah terima Rp500 juta yang diterima langsung Ibu Komariah, dan diserahkan langsung di kantor pengacara. Uang itu disampaikan salah satunya untuk pencabutan laporan," kata Fayyad di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 8 Mei 2018.
Sebelum penyerahan uang Rp500 juta kepada Komariah, terjadi pertemuan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2018, yang pada intinya menyampaikan rencana pemberian uang Rp500 juta kepada Komariah.
Fayyad mengakui sebelum membuat laporan ke polisi, Ia didatangi orang yang menawarkan uang dalam jumlah besar, untuk menghentikan pelaporan kasus tewasnya anak Ibu Komariah ke Polda Metro Jaya. Fayyad tak bergeming karena upaya ini dinilainya sebagai tindak penyuapan terhadap seorang advokat.
"Saya mau ungkap siapa pelaku dan penanggungjawab di balik ini semua, saya alhamdulillah tidak tergiur nominal yang diberikan ke saya," tegasnya.
Advertisement
EmoticonEmoticon