PSI mencuri start kampanye |
"Besok (hari ini, Red), sedang dihubungi bagian penanganan. Nanti waktunya akan saling menyesuaikan," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis (3/5).
Selain memanggil partai pimpinan Grace Natalie tersebut, seperti dilansir Jurnas, Bawaslu RI juga mengundang Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta ahli bahasa, untuk mengkaji persoalan itu.
PSI rencananya akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, melalui pemasangan sebuah iklan di harian Jawa Pos yang dimuat pada Senin (23/4).
Dalam iklan tersebut, PSI mencantumkan logo dan nomor urut partai, yang diduga untuk mengangkat citra partai, yang mana kegiatan tersebut masuk dalam kategori pelaksanaan kampanye.
Padahal, Pasal 276 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa kampanye Pemilu 2019, baru akan dimulai pada 23 September 2018.
Advertisement
EmoticonEmoticon