Inilah Penjelasan Presiden PKS Tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Fahri Hamzah

- April 04, 2016
Beritasatu
Baru-baru beredar di dunia maya tentang pemecatan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah.
Lalu, bagaimana kejadian sebenarnya?
Berikut penjelasan dari Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman, Ph.D. seperti dilansir dari laman resmi PKS.id
------------------------------------------------
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan meluruskan duduk persoalan yang terkait dengan Saudara Fahri Hamzah yang telah beredar di publik, DPP PKS memandang perlu diterbitkannya Penjelasan Kronologis Permasalahan tersebut.
Penjelasan ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih utuh dan proporsional baik secara substansi permasalahan maupun proses penanganannya. Semoga Allah Swt memberikan keteguhan dan kemantapan hati kita untuk saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran serta mengokohkan tali ukhuwah di antara kita.
Berikut ini adalah penjelasan kronologis permasalahan Saudara Fahri Hamzah:
A. ARAH BARU, KONSOLIDASI, DAN OPTIMALISASI POTENSI
1. Sebagaimana lazimnya kepemimpinan baru, hal pertama yang dilakukan Pimpinan PKS periode 2015-2020, yang dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2015, adalah melakukan konsolidasi internal melalui penyamaan arah, visi, strategi, dan pola pengelolaan partai ke depan. Konsolidasi ini dimaksudkan agar seluruh potensi partai yang sangat beragam (kader, struktur, pejabat publik, dan sebagainya) dapat disinergikan guna mencapai tujuan partai secara optimal.
2. Di antara potensi-potensi partai tersebut, Fraksi PKS DPR RI memiliki posisi penting karena berperan sebagai etalase partai yang menjadi cerminan wajah dan kebijakan-kebijakan partai di ranah publik. Apalagi PKS saat ini tidak menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi-JK sehingga keberadaan kader-kader PKS di DPR RI memiliki peran sentral sebagai anggota/kader PKS di ranah publik. Oleh karena itu pimpinan PKS memberikan perhatian khusus kepada Fraksi PKS, sehingga dalam bulan pertama masa tugasnya Pimpinan PKS melakukan briefing kepada Ketua Fraksi PKS (Jazuli Juwaini) dan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS (Fahri Hamzah, selanjutnya FH). Keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
3. Briefing kepada saudara FH dilakukan pada tanggal 1 September 2015 di kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar jam 15.30 tersebut hadir 3 (tiga) anggota DPTP yaitu Ketua Majelis Syuro (KMS), Wakil Ketua Majelis Syuro (WKMS), dan Presiden PKS serta FH.
4. Dalam pertemuan tersebut, KMS menyampaikan arahan kepada FH yang secara substansi adalah bahwa sebagai partai kader dan partai dakwah, kita ingin benar-benar tampil sesuai karakteristik partai kader dan partai dakwah dengan kedisiplinan dan kesantunannya. Untuk itu KMS meminta agar FH menyesuaikan diri dengan arah kebijakan tersebut, dan senantiasa melakukan syuro serta mengindahkan arahan Partai, terutama dalam menyampaikan pendapat ke publik sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi Partai. Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS.
5. Beberapa pernyataan FH yang kontroversial, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan arahan Partai saat itu antara lain; (1) Menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan ini diadukan oleh sebagian anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dikemudian hari FH diputus oleh MKD melakukan pelanggaran kode etik ringan.; (2) Mengatasnamakan DPR RI telah sepakat untuk membubarkan KPK; (3) Pasang badan untuk 7 (tujuh) proyek DPR RI yang mana hal tersebut bukan merupakan arahan Pimpinan Partai.
6. Selanjutnya, WKMS juga menyampaikan penegasan tentang apa yang disampaikan KMS. Terutama terkait dengan karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia yang menjunjung kepatutan, kesantunan, dan kesopanan yang penting diperhatikan oleh pejabat publik, apalagi yang berasal dari Partai Islam. Bila dikaitkan dengan dakwah, tentu memahami karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia merupakan kunci penting keberhasilan dalam berkomunikasi kepada publik.
7. Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural (di bidang politik, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya) melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR RI. Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP), sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas.
8. FH mencatat dan menerima nasehat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut. KMS, WKMS, dan Presiden PKS pun gembira dengan respon FH dan optimis FH dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota/kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi dan misi Partai di atas.
9. Seiring berjalannya waktu, sosialisasi dan supervisi arahan-arahan Pimpinan Partai terhadap seluruh struktur dan anggota partai termasuk yang mengemban amanah jabatan publik (bukan hanya terhadap FH saja) terus dilakukan dalam rangka konsolidasi. Berselang 7 (tujuh) pekan dari 1 September 2015 semenjak FH mendapat arahan langsung dari Pimpinan Partai dan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan melaksanakannya, Pimpinan Partai menilai bahwa pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif FH yang mengemuka saat itu di publik adalah (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS.
10. Akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2015 di Ruang Kerja DPTP PKS, KMS memanggil FH untuk menyampaikan penilaian Pimpinan Partai dan kebijakan partai selanjutnya untuk FH. KMS menyatakan bahwa sikap FH tidak sesuai dengan arahan Partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada Pimpinan Partai pada pertemuan tanggal 1 September 2015. Untuk itu demi kemaslahatan Partai ke depan dan kebaikan FH, Pimpinan Partai memandang penugasan FH di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau. Walau demikian, KMS tetap memandang FH sebagai anggota/kader potensial PKS yang harus dioptimalkan perannya, sehingga FH akan ditugaskan pada posisi lain di DPR RI (salah satu pimpinan dari Alat Kelengkapan Dewan DPR RI).
11. Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014 jo UU No.42 Tahun 2014, proses rotasi jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dilakukan dengan cara diberhentikan oleh Partai atau FH mengundurkan diri. Atas pertimbangan kemaslahatan bersama, maka KMS meminta FH mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Atas permintaan KMS tersebut, FH menyatakan mengerti akan keputusan tersebut dan siap melaksanakannya. FH juga menyatakan akan menyiapkan sendiri alasan-alasan pengunduran dirinya dalam surat ke DPR RI. FH juga siap mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pimpinan DPR RI, kepada Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya. Hanya saja FH meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal (di antaranya rencana kunjungan pimpinan DPR RI ke luar daerah) sehingga FH menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015. KMS menyetujui permintaan FH tersebut dan disepakati bahwa pengunduran diri FH akan dilakukan pada pertengahan Desember 2015 sebelum masuk masa reses DPR RI sehingga saat masuk masa sidang berikutnya posisi FH sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
12. Atas respon positif FH dalam pertemuan tanggal 23 Oktober 2015 di atas, KMS menyambut baik dan memuji sikap FH sebagai kader partai yang loyal dan taat kepada Pimpinan dan Aturan Partai, bahkan KMS beberapa kali mengungkapkan hal tersebut kepada anggota-anggota DPTP PKS.
13. Setelah tanggal 23 Oktober 2015, ternyata pola komunikasi publik FH tidak berubah. Bahkan dalam kasus Ketua DPR RI yang diadukan oleh Menteri ESDM kepada MKD terkait pelanggaran etika (Kasus Freeport), FH menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi Partai. Bahkan FH juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR RI. Hal ini semakin menunjukkan FH tidak melaksanakan komitmennya sebagaimana yang telah disampaikan kepada Pimpinan Partai sejak tanggal 1 September 2015.
14. Pada tanggal 1 Desember 2015, KMS memanggil FH untuk datang ke kantor DPTP PKS. Pada saat itu, KMS menanyakan perkembangan proses pengunduran diri FH dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya oleh FH sendiri. Di luar dugaan, FH menyatakan bahwa dia berfikir ulang untuk mundur, karena menurut pendapatnnya apabila FH mengundurkan diri dari jabatannya itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR RI, sehingga menurut FH PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI. Meskipun sebenarnya sebelum pertemuan tersebut KMS telah mempelajari bahwa hal itu tidak akan berakibat kocok ulang dan kalaupun hal tersebut terjadi maka risiko menjadi tanggungjawab Pimpinan Partai. Kemudian KMS mempersilahkan FH untuk mendiskusikan pendapatnya dengan Tubagus Soenmandjaja (TS) karena TS mantan anggota Pansus RUU MD3 tersebut dari unsur FPKS DPR RI.
15. Pada tanggal 11 Desember 2015 dilakukan pertemuan antara KMS, FH dan TS di kantor DPTP PKS. Dalam pertemuan tersebut FH tidak dapat membantah penjelasan TS bahwa kekuatirannya soal kocok ulang pimpinan DPR tidaklah berdasar dan tidak ada preseden sebelumnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada Pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari Fraksi yang bersangkutan. Atas logika dan fakta yuridis itu, dalam kesempatan tersebut FH kembali menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas Partai tersebut di atas dan bahkan menegaskan bahwa dirinya memilih ingin tetap berada dalam Partai meskipun ditempatkan pada posisi apapun.
16. Atas dasar komitmen FH tersebut di atas, tanggal 12 Desember 2015 KMS menugaskan TS untuk menyusun rancangan surat pengunduran diri FH dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagaimana yang telah dijanjikan dan dikomitmenkan oleh FH. Setelah rancangan surat tersebut disetujui KMS maka TS ditugaskan untuk menyampaikannya kepada FH. Penugasan TS untuk menemui FH tersebut diberitahukan KMS kepada FH melalui pesan singkat WA yang dijawab oleh FH dengan: “Baik, Syaikh.”
17. Pada tanggal 13 Desember 2015 terlaksana pertemuan TS dan FH di Gedung Nusantara V Lantai 2 Kamar 209 (Sekretariat Fraksi PKS MPR RI). Sesuai dengan amanah KMS tersebut, TS menyampaikan naskah surat pengunduran diri termaksud secara langsung kepada FH. Pada saat TS meminta agar FH menandatangani surat pengunduran dirinya itu, FH secara halus menolak dengan alasan: (a) meminta izin untuk mempelajari surat pengunduran diri tersebut seraya meminta waktu untuk mempelajarinya, (b) akan menghadap langsung kepada KMS untuk menindaklanjuti surat tersebut. Atas permintaan FH itu, TS menerima dan melaporkannya melaui WA kepada KMS.
18. Setelah mendapat laporan dari TS terkait hasil pertemuan di atas, KMS lalu mengirim pesan kepada FH yang isinya memberi kesempatan kepada FH untuk mempelajari surat tersebut dan meminta untuk bertemu esok harinya, pada hari Senin, 14 Desember 2015.
19. Pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 01.00 WIB FH mengirim pesan kepada KMS yang isinya: (a) belum membaca isi dokumen tetapi sudah mendiskusikan dengan TS, (b) hatinya belum mantap untuk melaksanakan tugas tersebut, (c) akan bicara pada LAWYER (huruf besar dari FH) dan guru besar Tata Negara, (d) alasan lainnya terkait kegiatan DPR.
20. KMS kemudian membalas pesan tersebut yang isinya memberi waktu kepada FH untuk konsultasi kepada siapa saja dan ditunggu sampai esok harinya tanggal 15 Desember 2015 pukul 09.00 WIB. Tetapi hari itu FH tidak bisa datang dengan alasan kegiatan di DPR RI. Kemudian KMS memberi waktu lagi sampai keesokan harinya.
21. Pada tanggal 16 Desember 2015, sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya FH datang menemui KMS di kantor DPTP PKS. KMS kembali menanyakan tentang kesiapan FH untuk melaksanakan komitmen/janjinya. FH kembali menegaskan ketidaksediaannya menunaikan apa yang telah dikomitmenkan/dijanjikan sebelumnya kepada KMS dengan berbagai alasan, diantaranya mengaitkan dengan Hukum Tata Negara, agenda DPR RI dan lainnya. KMS mengingatkan bahwa pertemuan tersebut adalah kesempatan terakhir bagi FH, oleh karena itu jika FH tidak bersedia berarti menolak penugasan, dan selanjutnya persoalan tersebut akan diproses menurut AD/ART PKS. KMS mengingatkan hal tersebut hingga dua kali dan FH mengatakan dia paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses tersebut.
22. Karena FH menyatakan paham AD/ART PKS dan siap menjalani proses sesuai AD/ART PKS sebagaimana disebutkan di atas, berarti FH memahami kewajiban Anggota Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS dan Peraturan Partai lainnya antara lain:
(1) AD PKS Bab XVIII terkait Penghargaan dan Sanksi Pasal 26 ayat (3) yang menyebutkan: “Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotaan dan pemberhentian dari kepengurusan dan/atau keanggotaan atas perbuatan anggota yang melanggar aturan syariat dan/atau aturan organisasi, menodai citra partai atau perbuatan lain yang bertentangan dengan AD/ART dan/atau Peraturan-Peraturan Partai lainnya.”
(2) Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan dan Penjatuhan Sanksi Bab V terkait Obyek Hisbah pada Bagian Kedua Kategorisasi Pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf a, b,e, g dan m yang berbunyi:
“Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti: (a) melanggar sumpah atau janji setia anggota partai; (b) melanggar peraturan dan keputusan Partai; (e) tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai; (g) mengutamakan kepentingan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain di atas kepentingan Partai;”
23. Tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00 WIB, rapat DPTP membahas sikap FH dan memutuskan melimpahkan persoalan FH ke DPP PKS cq Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS sesuai AD/ART PKS. Persoalan yang dilimpahkan adalah terkait ketidakdisiplinan anggota terhadap AD/ART dan peraturan Partai lainnya serta ketidaktaatan kepada arahan Pimpinan Partai dan mengingkari secara berulang komitmennya yang telah disampaikan kepada KMS.
B. PROSES PENANGANAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN DAN DISIPLIN ORGANISASI PKS
1. DPP PKS menindaklanjuti pelimpahan DPTP PKS dengan menugaskan Bidang Kaderisasi DPP PKS untuk bertindak sebagai Pengadu ke BPDO DPP PKS, sebab Bidang Kaderisasi DPP PKS adalah bidang yang terkait dengan pengkaderan dan penanaman nilai-nilai kedisiplinan serta ketaatan kader terhadap aturan-aturan Partai. Selanjutnya Bidang Kaderisasi DPP PKS pada tanggal 26 Desember 2015 mengadukan persoalan ketidakdisiplinan dan ketidaktaatan FH tersebut sesuai aturan Partai kepada BPDO sebagai Badan yang oleh AD/ART PKS diberikan kewenangan untuk menegakkan kedisiplinan dan ketaatan anggota Partai.
2. Setelah BPDO melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengaduan dan dinyatakan lengkap, selanjutnya BPDO pada tanggal 28 Desember 2015 mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan antara lain melakukan pemanggilan FH sebagai Teradu, dengan agenda permintaan keterangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2016.
3. Pada tanggal 2 Januari 2016 FH mengirimkan surat kepada BPDO yang menyatakan bahwa FH tidak bisa hadir pada tanggal 4 Januari 2016 karena sedang di luar negeri. Selanjutnya surat tersebut dibahas dalam rapat BPDO pada tanggal 4 Januari 2016. BPDO memahami alasan di atas dan memutuskan untuk memanggil ulang FH guna dimintai keterangan pada tanggal 11 Januari 2016.
4. Pada tanggal 11 Januari 2016 pukul 19.30 WIB, FH datang ke kantor DPP PKS memenuhi pemanggilan BPDO. Pada pemanggilan tersebut, BPDO mengajukan 28 pertanyaan yang dijawab secara tertulis oleh FH. Keterangan itu kemudian dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani oleh FH dan BPDO.
5. Tetapi sebelum kedatangannya, FH sudah membuat pernyataan yang diliput media massa bahwa KMS PKS meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR RI dan FH mengklaim bahwa itu adalah permintaan pribadi KMS sehingga FH memberi tanggapan secara pribadi juga. Padahal permintaan pengunduran diri oleh KMS terjadi akibat FH mengingkari komitmen untuk melaksanakan arahan dan kebijakan Partai sebagaimana yang telah disampaikan oleh FH kepada Pimpinan Partai pada tanggal 1 September 2015. Bahkan pada tanggal 23 Oktober 2015 FH berkomitmen di depan KMS untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI pada pertengahan bulan Desember 2015. Pada tanggal 9 Desember 2015, FH juga menyatakan kembali komitmennya untuk mengundurkan diri di hadapan KMS dan disaksikan oleh TS. Dan semua peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja KMS di kantor DPTP PKS bukan di rumah pribadi KMS, sehingga itu tidak benar jika dianggap sebagai permintaan pribadi KMS.
6. Pada rapat BPDO tanggal 13 Januari 2016, BPDO sesuai dengan kewenangannya (Pedoman Partai No.2 Tahun 2015) memutuskan: (1) setelah mempelajari dan menganalisis hasil pemeriksaan keterangan FH dan sikap bersangkutan selama proses pemeriksaan di BPDO maka status perkara FH ditingkatkan ke persidangan Majelis Qadha; (2) membentuk Majelis Qadha yang melaksanakan fungsi sebagai qadhi’ atau hakim yang berjumlah 3 orang guna menangani persidangan FH; (3) menetapkan jadwal persidangan pertama Majelis Qadha pada tanggal 19 Januari 2016.
7. Selain itu dalam rapat tersebut, BPDO juga mengundang saksi ahli saudara Untung Wahono selaku mantan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS untuk dimintai pendapatnya sesuai dengan keahliannya dan TS sebagai saksi. Kemudian setelah rapat, BPDO mengirimkan surat panggilan persidangan kepada FH untuk hadir dalam persidangan pertama tanggal 19 Januari 2016.
8. Pada tanggal 14 Januari 2016 FH mengirimkan surat yang menyatakan: (1) sedang menghadiri acara PUIC OIC di Baghdad Iraq, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan Majelis Qadha tanggal 19 Januari 2016 dan mengajukan penjadwalan ulang setelah tanggal 27 Januari 2016; (2) meminta 4 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan Majelis Qadha yakni Iskan Qolba Lubis, Jazuli Juwaini, Fadli Zon dan Irman Putra Sidin.
9. Sidang Majelis Qadha tetap diselenggarakan tanggal 19 Januari 2016. Di antara keputusan Majelis Qadha adalah: (1) tetap menggelar persidangan meskipun tanpa kehadiran FH selaku Teradu; (2) menerima surat Teradu untuk pengajuan penjadwalan ulang persidangan dan memanggil kembali Teradu untuk persidangan pada tanggal 28 Januari 2016; (3) sesuai dengan kewenangannya, Majelis Qadha menerima sebagian usulan Teradu yang mengajukan saksi yaitu Iskan Qolba Lubis dan Jazuli Juwaini dan menolak yang lainnya.
10. Pada tanggal 28 Januari 2016 persidangan kedua Majelis Qadha atas perkara FH selaku Teradu dilaksanakan di DPP PKS dengan dihadiri oleh Teradu. Dalam persidangan tersebut, dibacakan laporan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Teradu atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi Partai. Bahwa seluruh tindakan dan pernyataan Teradu tersebut diduga:
a) Melanggar disiplin organisasi Partai;
b) Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: “ Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya”
c) Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6):
(1) Setiap anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: “Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera serta setia kepada Pimpinan Partai”
(2) Setiap anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera
(6) Setiap anggota wajib menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Partai.
d) Melanggar Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.
Ayat (2) : “Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti:
a. Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai;
b. Melanggar peraturan dan keputusan Partai;
e. Tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai;
m. Menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.
Dalam persidangan itu Teradu memberikan jawaban, tanggapan, dan pembelaan secara tertulis dan lisan.
11. Pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 08.00 WIB, Majelis Qadha memanggil dan meminta keterangan Saudara Iskan Qolba Lubis dan Saudara Jazuli Juwaini sebagai saksi yang diajukan oleh Teradu. Kedua saksi sudah memberikan keterangannya dalam persidangan tersebut dengan baik.
12. Setelah persidangan mendengarkan saksi-saksi, Majelis Qadha mengadakan rapat dan memutuskan: (1) FH terbukti melakukan pelanggaran disiplin organisasi Partai dengan kategori berat; (2) mengabulkan tuntutan BPDO berupa pemberhentian keanggotan FH sebagai Anggota PKS dalam semua jenjang keanggotaan Partai. Selanjutnya, hasil putusan tersebut dilaporkan kepada BPDO.
13. BPDO menindak lanjuti putusan Majelis Qadha tersebut. Namun mengingat keputusannya adalah pemberhentian dari Anggota Partai, maka yang berhak memutuskan final dan mengikat adalah Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam AD PKS Pasal 11 ayat (2) huruf d: “Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya diberhentikan berdasarkan keputusan dari Majelis Tahkim.” Dan Pedoman Partai No.2 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (4) yang berbunyi; “Putusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat.” Oleh karena itu BPDO menyampaikan rekomendasi keputusan tersebut kepada Majelis Tahkim dengan nomor No.01/D/PDO/PKS1437 tertanggal 29 Januari 2016 dengan lampiran satu bundel berkas perkara.
14. Majelis Tahkim dalam AD/ART PKS yang disebut di atas adalah sebutan untuk Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU No.02 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Adapun pembentukan Majelis Tahkim dan keanggotaannya untuk periode kepengurusan 2015-2020 diputuskan pada rapat DPTP pada tanggal 28 Januari 2016. DPP PKS sesuai arahan DPTP melaporkan pembentukan dan susunan anggota dan pimpinan Majelis Tahkim kepada Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 1 Februari 2016.
15. Pada tanggal 11 Februari 2016, Majelis Tahkim mengadakan rapat pertama dengan agenda: (1) memeriksa hasil rekomendasi BPDO; (2) memeriksa alat bukti; (3) membuat jadwal pemanggilan Teradu FH; (4) membuat jadwal mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli.
16. Pada tanggal 15 Februari 2016 Majelis Tahkim meminta pendapat saksi ahli yakni Ustadz Hilmi Aminuddin (Ketua Majelis Syuro periode sebelumnya) di Lembang terkait kelaziman arahan seorang Ketua Majelis Syuro, baik lisan atau pun tulisan. Jika sebuah arahan bersifat lisan, apakah dapat dipahami sebagai arahan pribadi atau Pimpinan Partai.
17. Majelis Tahkim juga meminta kesaksian dari KMS di kantor DPP PKS pada tanggal 18 Februari 2016 terkait arahan KMS kepada Teradu itu bersifat pribadi atau lembaga. Dalam kesempatan yang sama, Majelis Tahkim juga meminta keterangan dari TS untuk meminta keterangan terkait arahan KMS kepada Teradu apakah bersifat pribadi ataukah lembaga dari sudut pandang AD/ART dan Peraturan Partai lainnya.
18. Pada tanggal 18 Februari 2016 Majelis Tahkim menyelenggarakan rapat yang memutuskan untuk memanggil Teradu untuk hadir dalam Sidang Majelis Tahkim tanggal 22 Februari 2016 yang dimaksudkan agar Teradu dapat melakukan klarifikasi terhadap masalah yang diadukan atau melakukan pembelaan diri atau perbaikan dan memberikan keterangan lain yang diperlukan. Karena itu setelah rapat, Majelis Tahkim mengirim surat kepada Teradu dengan No.04/D/MT-PKS/V/1437.
19. Pada Sabtu, tanggal 20 Februari 2016 pukul 21.44 WIB Teradu menyampaikan pesan melalui WA kepada Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid (HNW) sebagai berikut: “Syaikh, saya mendengar ada undangan dari antum. Sebetulnya saya terjadwal kembali Senin sore menjelang malam, sementara undangan antum senin sore, saya berusaha dipercepat. Tapi jika boleh diundur di pekan yang sama, gak pa-pa, agar bisa mempersiapkan bahan dan lain-lain. Demikian, Jazakumulah Khairan. FH.” Pada saat itu, FH sedang melakukan kunjungan muhibah ke Azerbaijan. Terhadap pesan WA tersebut, pada Ahad 21 Februari 2016 pukul 05.19 WIB, HNW menjawab sebagai berikut; “Walaikumussalam. Akan saya sampaikan ke forum Majelis tentang kondisi dan usulan Antum ini. Wafii amanillah.”
20. Pada hari Ahad tanggal 21 Februari 2016 pukul 14.00 WIB, HNW mendapat informasi dari Mahfudz Abdurahman (Anggota DPTP PKS yang juga Anggota DPR RI FPKS) bahwa FH dan rombongaan yang melakukan muhibah ke Azerbaijan kepulangannya dipercepat sebab sudah tidak ada lagi agenda disana, dan saat itu semua sudah tiba di Indonesia. Artinya dapat disimpulkan bahwa FH sudah ada di Jakarta dan seharusnya bisa menghadiri panggilan Majelis Tahkim keesokan harinya Senin 22 Februari 2016.
21. Pada tanggal 22 Februari 2016 sidang pertama Majelis Tahkim digelar pukul 16.00 WIB sesuai dengan keputusan rapat Majelis Tahkim sebelumnya, akan tetapi hingga Majelis Tahkim membuka sidangnya pada pukul 16.12 WIB, Teradu tidak hadir di tempat dan tidak ada kabar beritanya. Padahal menurut berita di media, Teradu dan Pimpinan DPR lainnya sedang ada di istana negara bersama Presiden RI dan pertemuan tersebut sudah selesai sebelum pukul 15.00 WIB karena pukul 15.00 WIB sudah diselenggarakan konferensi pers oleh Presiden RI dan Ketua DPR RI.
22. Meskipun Teradu tidak hadir pada sidang Majelis Tahkim pertama di atas, Majelis Tahkim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Sidang tersebut juga memutuskan untuk memanggil kembali Teradu agar hadir pada tanggal 25 Februari 2016 pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pada hari itu juga Majelis Tahkim mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam persidangan kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2016.
23. Setelah sidang Majelis Tahkim ditutup, beberapa saat kemudian sekitar pukul 18.30 WIB datang utusan Teradu dengan membawa surat dari Teradu yang ditujukan kepada Ketua Majelis Tahkim PKS HNW yang isinya; “Saya menyampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri persidangan Majelis Tahkim hari ini (22-02-2016). Saya mohon agar dapat dijadwalkan ulang untuk menyiapkan bahan.”
24. Dengan penyebutan HNW sebagai Ketua Majelis Tahkim dalam surat Teradu di atas, menandakan bahwa Teradu mengakui keberadaan Majelis Tahkim PKS. Namun demikian, dalam isi suratnya Teradu masih mempertanyakan legalitas pengesahan Majelis Tahkim sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Padahal Majelis Tahkim PKS dibentuk secara sah oleh DPTP PKS berdasarkan AD PKS Pasal 15 Ayat (6) dan Pedoman Partai No.2 Tahun 2015 Pasal 35 Ayat (1) serta merujuk kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 Ayat (1) s/d (5).
25. Pada tanggal 25 Februari 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, Teradu mengirimkan surat kembali yang isinya menyampaikan bahwa Teradu tidak mau hadir dalam persidangan kedua Majelis Tahkim yang akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB di hari tersebut, dengan alasan beberapa tuntutan Teradu tidak dipenuhi oleh Majelis Tahkim. Majelis Tahkim sudah mempelajari tuntutan Teradu di antara yang terpenting adalah mempertanyakan apa yang menjadi dakwaan terhadap dirinya. Majelis Tahkim merujuk kepada pendapat Majelis Qadha sebelumnya yang menilai tuntutan ini tidak relevan dan dakwaan tersebut sudah dibacakan saat Sidang Majelis Qadha kedua pada tanggal 28 Januari 2016 dimana Teradu juga sudah hadir dalam sidang tersebut. Akhirnya Majelis Tahkim tetap menjalankan proses persidangan kedua pukul 20.00 WIB sampai selesai dengan putusan menerima seluruh rekomendasi BPDO dan rumusan keputusannya akan dibuat pada Rapat Majelis Tahkim berikutnya.
26. Pada tanggal 26 Februari 2016 DPP PKS menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang pokok isinya memohon DPP PKS untuk melakukan penyesuain komposisi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang bersifat tetap. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan DPP PKS mengenai pembentukan dan penyusunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim yang dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2016.
27. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut di atas tidak membatalkan keputusan DPTP PKS terkait pembentukan Majelis Tahkim beserta proses persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Tahkim. Oleh karena itu pada rapat DPTP tanggal 29 Februari 2016, DPTP telah memutuskan untuk menyesuaikan susunan Majelis Tahkim sebagaimana yang dimohonkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan menugaskan DPP PKS untuk segera mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2016, DPP PKS mengirimkan surat No.B-36/K/DPP-PKS/1437 kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal penyesuaian susunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim.
28. Pada rapat Majelis Tahkim Tanggal 7 Maret 2016, Majelis Tahkim memanggil kembali Teradu untuk mengikuti sidang yang ketiga kalinya sebagai kesempatan terakhir Teradu untuk melakukan pembelaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2016. Maka pada tanggal 8 Maret 2016, Majelis Tahkim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam sidang Majelis Tahkim yang ketiga tersebut.
29. Pada tanggal 10 Maret 2016, Teradu mengirimkan surat yang isinya menolak kembali untuk hadir, meminta seluruh proses persidangan atas dirinya dihentikan dan bahkan mempertanyakan kembali legalitas Majelis Tahkim. Menyikapi hal tersebut, Majelis Tahkim menilai bahwa tuntutan Teradu tidak relavan dan berlebihan. Oleh karena itu Majelis Tahkim tetap melanjutkan proses persidangan atas Teradu. Maka pada tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim bersidang untuk yang ketiga kalinya tanpa dihadiri oleh Teradu. Ketidakhadiran Teradu dipandang oleh Majelis Tahkim bahwa Teradu tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya.
30. Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.
31. Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

Jakarta, 4 April 2016
Presiden DPP PKS

Mohamad Sohibul Iman, Ph.D.
Keterangan:
Revisi terakhir: Senin, 4/4/2016 pk. 07.02 wib.



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search