Beredar di beberapa kalangan tentang edaran yang datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Edaran itu berisi tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal serta Pencabutan instruksi tersebut.
Berikut kutipan edaran tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2016.
-----
INSTRUKSI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nomor 61 Tahun 2016
Tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 2267 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Nilai-nilai Natal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakamana Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta
5. Sekretaris DP KORPRI Provinsi DKI Jakarta
6. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Kesatu : Memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen Natal.
Kedua : Walikota, Bupati, Para Camat dan Para lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memeriahkan suasana natal di Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga : Kepala dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodir sarana dan prasarana serta kebutuhan untuk pemasangan lampu Natal dan ornamen Natal di Provinsi DKI Jakarta.
Keempat : Kepala Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu Natal dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balaikota dan Rumah Dinas.
Kelima : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
[Lembaran kedua tentang UU]
Memutuskan:
Menetapkan : Keputusan Sekretaris Daerah tentang pencabutan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal.
KESATU : Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA : Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2016
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Saefullah
Berikut kutipan edaran tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2016.
-----
INSTRUKSI SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nomor 61 Tahun 2016
Tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 2267 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Nilai-nilai Natal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakamana Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta
5. Sekretaris DP KORPRI Provinsi DKI Jakarta
6. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Kesatu : Memeriahkan suasana Natal dengan memasang lampu dan ornamen Natal.
Kedua : Walikota, Bupati, Para Camat dan Para lurah agar memfasilitasi sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memeriahkan suasana natal di Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga : Kepala dinas Pertamanan dan Pemakaman agar memfasilitasi dan mengakomodir sarana dan prasarana serta kebutuhan untuk pemasangan lampu Natal dan ornamen Natal di Provinsi DKI Jakarta.
Keempat : Kepala Biro Umum agar memfasilitasi sarana dan prasarana serta kebutuhan lampu Natal dan ornamen Natal di lingkungan kompleks Balaikota dan Rumah Dinas.
Kelima : Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
[Lembaran kedua tentang UU]
Memutuskan:
Menetapkan : Keputusan Sekretaris Daerah tentang pencabutan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal.
KESATU : Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA : Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2016
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Saefullah
[Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon