Walikota Depok sedang memberi sambutan di Masjid Balaikota. Ilustrasi: Bima Iqbal M. |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, Dimyati Badruzzaman mengatakan bahwa seorang penista agama layak mendapatkan empat alternatif hukuman. Beberapa hukuman tersebut terjadi jika seandainya berada di negara yang menjadikan syariat sebagai pedoman negara.
"Alternatifnya ada di Al-Maidah. Bukan ayat 51 ya, tapi ayat 33. Alternatif yang pertama yaitu penista agama dibunuh. Yang kedua penista agama dihukum dengan cara disalib, kedua tangannya dibentangkan di antara dua pohon atau tiang. Yang ketiga dipotong badannya secara bersila dan keempat dibuang dari muka bumi ini atau dipenjarakan selamanya," kata Dimyati di Masjid Balaikota, Depok, Senin (12/12/2016).
Tentang dibuang dari muka bumi maksudnya 'diusir' dari negeri, suruh pindah ke negara lain. Tentang ini, jamaah ada yang berceloteh keras, "Pindah ke China!"
Dimyati pun mengutip lengkap Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 33 yaitu; Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
Dimyati mengingatkan tentang betapa sholat Isya dan Subuh secara berjamaah mempunyai banyak fadhilah.
“Rasulullah SAW mengingatkan, barang siapa melakukan sholat Isya berjama’ah pahalanya sama dengan orang yang melaksanakan sholat separuh malam, sedangkan orang yang melaksanakan sholat Isya dan Shubuh berjamaah pahalanya sama dengan melaksanakan sholat sepanjang malam”. ujarnya.
Sholat Subuh Berjamaah 1212 (sesuai dengan tanggal pelaksanaan) memang diadakan di beberapa masjid di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengambil spirit Aksi Damai 212. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon