Persidangan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam proses. Tidak sedikit kalangan yang mendukung Ahok untuk dibebaskan dan mereka tetap ingin memilih Ahok sebagai pemimpin Jakarta.
Anehnya, dukungan tersebut datangnya dari kalangan yang mengklaim dari kaum Nahdliyin alias orang Nahdlotul Ulama (NU). Padahal dalam Islam sendiri dilarang untuk memilih pemimpin di luar Islam. Apakah NU yang berbasis agama Islam membolehkan hal demikian?
Di ranah dunia jejaring sosial, muncul edaran tentang hasil muktamar NU tentang memilih pemimpin dari kalangan non Islam. Berikut edarannya.
Hukum Memilih Pejabat dari Kalangan Non Muslim - Keputusan Muktamar NU
Keputusan Bahtsul Masa'il al-Diniyah al-Waqi'iyyah Muktamar XXX NU
Di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur
Tanggal 21 s/d Nopember 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon