Ahok Dilaporkan ke Polisi Terkait Password "Kafir"

- Februari 24, 2017
Pelaku penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang sarat dengan ujaran kebencian. Calon gubernur yang kini masih aktif menjabat gubernur itu dilaporkan oleh Damai Hari Lubis bersama kuasa hukumnya Edi Sudjana ke Bareskrim Polri.

Apa pasal? Ahok dilaporkan atas dugaan pelecehan Al Quran Surat Al Maidah dengan registrasi LP/208/11/2017/Bareskrim.

"Saya melapor bahwa Ahok-Djarot melakukan penodaan atau memperolok-olok Al Maidah lagi," ujar Damai kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/2).

Belakangan ini, rekaman video Ahok dan Djarot yang memperolok Surat Al Maidah di dalam sebuah rapat beredar di jejaring sosial. Video dengan durasi sekitar satu menit terlihat Ahok mengusulkan akun wi-fi dinamakan Al Maidah dengan kata kunci atau password 'kafir'.

Ahok menyampaikan ide tersebut seraya tertawa-tawa. Djarot pun ikut menimpali olok-olokan Ahok.

"Sepertinya Ahok ini sudah berencana, karena ternyata 2015 sudah mengucapkan. Ini bisa menyebabkan kegaduhan terus-menerus. Penegakan hukum terhadap Ahok harus cepat dan ditanggapi," tegas Damai seperti dilansir Rakyat Merdeka. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search