Aksi 112, Wiranto: Tak Ada Hak Melarang, Kalau Kumpul-Kumpul di Rumah Ibadah Boleh

- Februari 08, 2017
Pemerintah tidak pernah melarang pihak mana pun yang ingin berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Apalagi, konstitusi menjamin dan melindungi hak menyatakan pendapat warga negara.

Akan tetapi, negara tak akan mengizinkan aksi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, kebebasan orang lain, dan melanggar undang-undang.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk merespons adanya rencana pengumpulan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017.

Tanggal 11 dan 12 Februari sudah memasuki masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2017.

"Saya tegaskan sekali lagi. Saya tidak pernah melarang, tidak mungkin saya bungkam demonstrasi. Itu boleh, tetapi demonstrasi jangan ganggu kebebasan orang lain," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).


Wiranto mengingatkan bahwa setiap warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pengerahan massa, ia menganggap sudah jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan Komisi Pemihan Umum mengenai larangan melakukan kegiatan massa di ruang publik.

"Hukum harus ditegakkan dengan baik. Menurut aturan KPU, pada minggu tenang, tidak boleh ada gerakan massa. Ayo taati hukum. Kalau mau kumpul-kumpul di rumah atau tempat ibadah, ya boleh," ucapnya.

"Tidak ada hak saya untuk melarang, tetapi hanya bisa mengimbau dan mengarahkan," katanya seperti dilansir Kompas. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search