Inilah Daerah yang Tegas Larang Valentine Day, Daerahmu Bagaimana ?

- Februari 13, 2017

Perayaan hari kasih sayang atau sering dikenal dengan valentine day di kalangan pelajar sudah mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan di beberapa daerah di Indonesia secara tegas melarang perayaan yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia ini

1. Propinsi Jawa Barat

Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 430/7618-Set yang melarang para pelajar di Jabar merayakan Hari Kasih Sayang dengan menggunakan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dr Ir H Ahmad Hadadi MDi 

Ada tiga tiga poin dalam surat tersebut Pertama, melarang peserta didik merayakan Hari Kasih Sayang baik di dalam dan luar sekolah. Kedua, Kepala BP# Wilayah I-VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama dengan pengawas dan kepala SMA/SMK melakukan pemantauan kegiatan peserta didik SMA/SMK. Ketiga mengibau para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah jenjang SD dan SMP untuk memantau kegiatan peserta didiknya.

2. Kabupaten Gresik

Melalui surat resmi bernomor 800/209/403.53/2017 tertanggal 8 Februari 2017 ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Mahin, S.Pd. Secara tegas melarang peringatan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) melalui Kepala Sekolah di Gresik

3. Kabupaten Bojonegoro

“Surat edaran tersebut merupakan bentuk imbauan. Itu bertujuan supaya anak didik tetap fokus dalam mengikuti segala kegiatan proses belajar mengajar di sekolah,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Hanafi, Senin (13/2/2017), seperti dikutip dari bangsaonline

4. Tasikmalaya
"Sudah kami larang melalui surat resmi yang dilayangkan kepada seluruh sekolah. Pihak sekolah yang nantinya menyampaikan kepada siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Kundang Sodikin, seperti dikutip dari Sindonews

5. Luwu Utara

"Kami minta pelajar di Luwu Utara tidak merayakan Valentine Day atau hari kasih sayang," kata Jasrum selaku Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara seperti dikutip dari TribunLutra.com, Minggu (12/2/2017).


6. Kota Malang 

Tidak kalah Kota Malang yang terkenal dengan kota apel ini juga mengeluarkan larangan tersebut. Sebuah surat edaran bernomor 421.2/0445/35.73.301/2017 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SD, SMP baik negeri maupun swasta.

Surat tertanggal 9 Februari 2017 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah. Surat tersebut berisi larangan kegiatan siswa yang bersifat merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day baik dilakukan di dalam maupun luar sekolah. Selain itu, Kepala Sekolah setempat juga diminta membuat surat edaran untuk para orang tua atau wali murid agar mengawasi putra-putrinya, terutama saat Hari Valentine. 

7. Pacitan 

Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan mengedarkan surat larangan peringatan hari valentine ke setiap sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif dari perayaan tersebut. Surat bernomor 421.3/317/408.37.03/2017 yang ditandatangani Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Sukatmin, pada Senin (13/2/2017) tersebut ditujukan kepada Kepala SD, SMP Negeri dan Swasta di Pacitan.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search