Gubernur non-aktif DKI Jakarta yang juga pelaku penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (31/1) kemarin, melakukan keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tentang pertemuan Kiai Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Kiai Ma'ruf pada persidangan tersebut menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).
Apakah pengacara Ahok akan berani melaporkan?
Pengamat politik nasional Irfan Noviandana menilai bahwa pengacara Ahok tidak akan berani melaporkan KH Ma'ruf Amin. Sebab, alasannya karena ancaman Ahok tersebut memberikan dua konsekuensi hukum yang berat untuk Ahok
"Pertama, jika terbukti. Jika pernyataan Ahok benar punya bukti telepon, maka Ahok terancam pasal penyadapan Pasal 56 UU Telekomunikasi ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 47 UU ITE dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Irfan, Rabu (2/1/2017).
Akan tetapi, jika tidak terbukti, Ahok juga akan kena ancaman juga.
"Kedua, jika tidak terbukti. Jika pernyataan Ahok tidak terbukti maka terancam pasal pengaduan palsu kepada penguasa Pasal 317 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun. Kami tunggu ancaman Ahok," pungkasnya. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon