Poskota |
"Pertama, berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut, Jumat (24/3/2017).
Pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017). Pemberhentian bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.
Dewan pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," tuturnya seperti dilansir Detik.
Kedua, katanya, terhadap Ishomuddin, pemberhentian beliau sebagai pengurus, selain karena tidak aktif, juga karena melanggar disiplin organisasi, [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon