Tanggapan Tentang SBY yang Pinjam Mobil yang Tak Pernah Dikembalikan

- Maret 22, 2017
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. 

"UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Rabu (22/3/2017).

Hal tersebut dikatakan untuk menanggapi opini keliru mengenai mobil kepresidenan‎ yang dipinjamkan ke mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketika SBY purnabhakti, kata dia, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY.

"Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada mantan pimpinan negara," paparnya. 

SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut. "Saya sangat menyesalkan framing yang dibangun seolah-olah Presiden ke-6 SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan," imbuhnya. 

Hendaknya, kata dia, semua pihak objektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar. Agar tidak muncul persepsi keliru di mata publik.

"Adalah kewajiban pihak Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yang menyudutkan Presiden RI ke-6 bisa diluruskan," kata dia.

Sebaiknya, tambah dia, Mensesneg Pratikno segera meluruskan opini keliru ini. "Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden RI ke-6 SBY," katanya seperti dilansir Sindo. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search