Hakim anggota Abdul Rosyad membacakan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 beserta artinya dalam persidangan kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pembacaan Alquran secara fasih yang dilakukan oleh Rosyad itu menuai pujian warganet (netizen).
"Subhanallah..hakim membaca ayat Almaidah 51 dengan cukup fasih. Semoga Allah membimbing untuk adil," kata warganet bernama Muhammad Bahruddin.
"Subhanallah, bacaan Qur'an Hakim ini, fasih banget," kata aktivis media Mustofa Nahrawardaya.
Tak hanya itu, bentuk kening Hakim anggota yang "indikator" ahli sujud dengan warna hitam itu juga menuai pujian.
"Wah, ada bekas sujud di kening Majelis Hakim. Gimana ini? Tanda sujud di kening Majelis Hakim bisa dipersoalkan Ahoker neh," kata Mustofa.
Selain itu, Hakim anggota juga membacakan beberapa pertimbangan seperti:
- Menimbang barang siapa di sini ada yang menunjuk subjek hukum yang menjadi arah atau tujuan dari dakwaan.
- Menimbang dalam surat dakwaan, bahwa subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
- Menimbang bahwa identitas yang menjadi terdakwa dalam persidangan identitasnya cocok, dengan demikian maka telah terbukti terdakwa yang dihadirkan adalah benar Basuki Tjahaja Purnama. [Paramuda/BersamaDakwah]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim," - QS. Al-Maidah: 51 dibacakan hakim
Pembacaan Alquran secara fasih yang dilakukan oleh Rosyad itu menuai pujian warganet (netizen).
"Subhanallah..hakim membaca ayat Almaidah 51 dengan cukup fasih. Semoga Allah membimbing untuk adil," kata warganet bernama Muhammad Bahruddin.
"Subhanallah, bacaan Qur'an Hakim ini, fasih banget," kata aktivis media Mustofa Nahrawardaya.
Tak hanya itu, bentuk kening Hakim anggota yang "indikator" ahli sujud dengan warna hitam itu juga menuai pujian.
"Wah, ada bekas sujud di kening Majelis Hakim. Gimana ini? Tanda sujud di kening Majelis Hakim bisa dipersoalkan Ahoker neh," kata Mustofa.
Selain itu, Hakim anggota juga membacakan beberapa pertimbangan seperti:
- Menimbang barang siapa di sini ada yang menunjuk subjek hukum yang menjadi arah atau tujuan dari dakwaan.
- Menimbang dalam surat dakwaan, bahwa subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
- Menimbang bahwa identitas yang menjadi terdakwa dalam persidangan identitasnya cocok, dengan demikian maka telah terbukti terdakwa yang dihadirkan adalah benar Basuki Tjahaja Purnama. [Paramuda/BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon