PKS foto |
Syahroni mengatakan berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3, pernyataan yang disampaikan oleh Viktor dalam rangka melaksanakan kewajiban reses.
Viktor, katanya, tidak dapat dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak. "Kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 (4) UUMD3, pengecualian mengemukakan hasil rapat yang disepakati bersifat tertutup dan yang termasuk kategori rahasia negara meskipun makna teks rahasia negara masih berifat kabur tidak inperatif dalam UU," kata Syahroni pada Sabtu (5/8).
Pernyataan Viktor tidak bermasalah sehingga tak ada kewajiban bagi Nasdem untuk memberikan sanksi. Setiap anggota DPR memiliki hak berbicara yang itu dilindungi UU. Sehingga pihaknya tidak menganggap ada yang salah dengan ucapan Viktor.
"Justru memberikan perlindungan konstitusional sebagai anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan oleh UU MD3," kata dia.
Menanggapi kabar tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi korban fitnahan VBL menyesalkan pernyataan Nasdem tentang absolut mutlak.
"Amboy, rupanya sangka baik saya salah, provokasi VBL ternyata adlh sikap Nasdem. Tunggu aja muncul agitator2 lain," kata Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman melalui cuitannya, Ahad (6/8/2017).
Sebelumnya Presiden PKS meyakini bahwa apa yang dikatakan oleh VBL bukanlah sikap Nasdem. "Saya yakin ini bukan sikap @NasDem scr institusi. Smg kita semua ambil pelajaran n ke dpn dpt menahan diri. Amin," kata dia. [ @paramuda /BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon