Pemilik Situs Nikahsirri Ditangkap, Begini Penjelasannya

- September 24, 2017
Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal berlapis. Demikian kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.

"Yang bersangkutan dikenakan UU ITE dan UU pornografi," ujarnya, Minggu (24/9/2017).

Penangkapan Aris ini menindaklanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak.

Operasi tersebut, kata dia, kerjasama dengan Kominfo RI, "Masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," katanya seperti dilansir Detik.
,
Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

Aris sebelumnya mengakui situs nikahsirri.com itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.

"Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017).



Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search