Pencabutan Moratorium Reklamasi Akan Tenggelamkan Jakarta

- Oktober 09, 2017
The Jakarta Post
Pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang dilanjutkan dengan reklamasi terhadap 17 pulau di teluk Jakarta akan semakin cepat menenggelamkan Teluk Jakarta. Demikian dikatakan Ketua Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan.

"Sebab reklamasi 17 pulau tersebut akan memperparah banjir tahunan yang berasal dari 13 sungai yang mengalami sedimentasi dengan cepat dan penurunan muka tanah serta intrusi air laut yang terjadi di Teluk Jakarta," kata Memed di Gedung DPP PKS, Jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2017).

Memed menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta yang baru dan sebentar lagi akan dilantik agar memperhatikan bahaya reklamasi partial terhadap Teluk Jakarta, dan kembali mendalami, mengoreksi serta melanjutkan konsep Master Plan The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Jakarta.

Ia melihat ada dua isu penting dalam rangka menyelamatkan Jakarta dari bencana yang selalu terjadi, yaitu melindungi Jakarta terhadap datangnya banjir dari laut dan intrusi air laut yang asin ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air minum, serta melindungi Jakarta terhadap banjir yang datangnya dari 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta.

"Sejak tahun 2011, sebenarnya Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Belanda untuk mereduksi dan mencegah banjir yang terjadi di Jakarta, dengan Program Bersama yang bernama, The Jakarta Coastal Defence Strategy (JCDS), kerjasama bilateral tersebut kemudian dilanjutkan dengan nama, The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) project," ungkapnya.

Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan Moratorium yang dikeluarkan sesuai keputusan Menteri LHK pada tanggal 10 Mei 2016. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terbitnya Surat Moratorium Menteri LHK, antara lain: Terkait izin lingkungan. Di mana material melebihi kapasitas, tercantum dalam izin 20.900.000 meter kubik, sebenarnya dipakai 23.789.816 meter kubik.

Lalu pengembang tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber dan jumlah material pasir iurug serta batu untuk reklamasi, dan ada perbedaan perusahaan penyedia pasir urug tercantum dalam dokumen lingkungan dan perusahaan penyedia di lapangan; Pengembang, juga tak dapat menjelaskan rinci sumber, jumlah material tanah urug (tanah merah) untuk reklamasi.

Perusahaan juga tak menyampaikan pengamatan maupun pencatatan lapangan tentang tanah mereka dalam laporan pelaksanaan rencana rencana pemantauan lingkungan (RPL);

Pelanggaran lain, perusahaan melaksanakan reklamasi Pulau C dan D, tak sesuai urutan seharusnya. Juga tak membuat kanal alur keluar yang memisahkan Pulau C dan D, dan ditemukan pendangkalan sekitar Pulau C dan D. Perusahaan juga membangun turap penahan gelombang di sisi utara dan sebagian timur, menggunakan batu gunung bukan tetrapod.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search