Tempo |
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mempertanyakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan kliennya.
"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).
Penahanan Novanto dalam kondisi sakit, kata dia, juga dikritiknya. Penahanan ini menurutnya sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.
"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," tuturnya.
Fredrich pun menolak menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. Penolakan itu dilakukan karena, menurutnya, tak ada alasan hukum.
Menanggapi hal tersebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hanya bisa menertawakannya.
"Pengcara Novanto akan Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional -- Hahaha Freidrick tak tahu fungsi Pengadilan HAM Internasional," katanya melalui cuitan pada Sabtu (18/11/2017).
Ia menilai pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. "Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setnov!" katanya. [BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon