MUI Tolak Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP

- November 15, 2017
Merdeka
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat aliran kepercayaan di Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Keputusan itu diambil bersama organisasi masyarakat (Ormas) Islam tingkat pusat.

"MUI bersama Ormas menolak putusan MK, yang tidak memperhatikan kesepakatan politik sebagai dasar dari solusi kebangsaan," ujarnya di Jakarta pada Rabu (15/11/2017).

Putusan MK memang sudah bersifat final, tapi MUI memilih menolak putusan tersebut karena mempunyai dampak dan implikasi yang fundamental terhadap tatanan kehidupan beragama.

MUI bersama Ormas-Ormas Islam memang belum menginformasikan secara umum mengenai sikap penolakannya terhadap putusan MK tersebut. "Rencananya besok kita akan berdialog dengan Kementerian Agama mengenai itu," katanya usai Rapat Forum Ukhuwah di Kantor MUI.

MK mengeluarkan putusan mengenai aliran kepercayaan agar masuk dalam kolom agama di KTP sebagai identitas adalah hal yang menyalahi kesepakatan.

"Negara ini diatur melalui kesepakatan, kita sepakat untuk membentuk NKRI, munculnya Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai kesepakatan lain seperti solusi-solusi kebangsaan," ujar dia setelah dilansir Tempo.

Pernyataan sikap tersebut akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh Ormas Islam di Indonesia dan akan dikirimkan kepada MK. [BersamaDakwah]

Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search