NBC News |
Mantan ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta zina jelas dilarang di Indonesia. Hal itu pun bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.
Mahfud menaruh harapan bahwa pelarangan itu bisa dilakukan oleh pihak legislatif (dalam hal ini DPR), bukan MK. Dalam membuat undang-undang hanya legislatif yang bisa melakukan, sementara MK tidak bisa keluarkan sebuah norma.
"Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," katanya di Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu (20/12/2017).
Mahfud berharap sejumlah aktivis islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ramai-ramai datang ke DPR untuk mendorong UU KUHP dapat menghukum perbuatan zina dan LGBT secara pidana. Sebab, sekarang ini belum final. Separuh fraksi setuju untuk dijadikan hukum pidana, separuh lagi tidak.
"Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu,” ujarnya
Hal itu sangat penting, lanjut Mahfud, karena pada akhir 2015, diisukan ada dana sekitar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke Indonesia dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT boleh ada di Indonesia.
“Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ujar Mahfud.
Advertisement
EmoticonEmoticon