Merdeka |
"Itu sudah ada peraturannya. Tinggal dicek saja. Tidak ada yang istimewa," kata dia menanggapi usulan pemberian remisi Ahok, Rabu (20/12).
Remisi bisa diberikan terhadap narapidana yang berperilaku terpuji. Dia meyakini, penista agama tersebut memang berhak mendapatkan remisi.
"Semua percaya, orang sekelas Ahok pasti sikap dan perilakunya baik, bahkan terpuji. Figurnya sekarang jadi referensi kepemimpinan global dan masa depan," ungkapnya seperti dilansir Republika.
Politikus PDIP lainnya, Masinton Pasaribu, menilai remisi juga adalah hak narapidana yang sedang menjalani proses pembinaan pemasyarakatan di LP Atau Rumah Tahanan. Sepanjang narapidana berkelakuan baik dan selama proses penahanan, maka hak-hak narapidana seperti remisi, wajib diberikan oleh negara. [BersamaDakwah]
Advertisement
EmoticonEmoticon